Senin, 31 Juli 2017

Perangkat Keras Komputer & Fungsinya


Perangkat keras komputer (hardware) merupakan perangkat yang dapat di lihat secara fisik atau dapat diraba secara nyata yang berfungsi untuk mendukung proses komputerisasi dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan dalam sistem komputer.

3 Bagian utama dalam perangkat keras komputer yaitu perangkat input, proses dan perangkat output yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, jika salah satu bagian menemui kendala, maka akan mempengaruhi kinerja komputer.
***
1.  Perangkat Input (Input Device)
Berfungsi memberikan input pada komputer yang selanjutnya akan di proses dan di eksekusi. 
1.   Keyboard
Keyboard merupakan perangkat input komputer yang memberikan perintah masukan. 
2.   Mouse
Mouse di sebut juga dengan pointer atau penunjuk yang mengarahkan kemanapun sesuai dengan keinginan pengguna. Juga berfungsi untuk melakukan klik, double klik dan scrool. 
3.   Touchpad
4. Joystick
Joystick berfungsi untuk memberikan perintah masukan pada komputer.
Sebagai contoh saat bermain game dan mengarahkan joystick baik itu  ke kanan ataupun ke kiri maka perintah tersebut akan di kirimkan ke dalam komputer sebagai perintah masukan yang selanjutnya akan di berikan ke bagian pemrosesan.



5. Scanner

6. Microfon
Microfon digunakan untuk merekam suara yang sinyal audionya kemudian akan ditangkap oleh perangkat microfon dan di kirimkan ke komputer sebagai perintah masukan. Microfon juga digunakan pada saat pengguna melakukan teleconference.
Sebagai contoh saat melakukan panggilan menggunkan aplikasi komputer seperti skype, facebook call dan lainnya, maka untuk mengirimkan suara ke lawan bicara ataupun menerima sinyal suara dari teman maka microfonlah yang bertugas untuk melakukannya. 
7. Webcam
Webcam digunakan untuk menangkap sinyal video atau gambar dari pengguna untuk selanjutnya di masukkan ke komputer sebagai masukan.
Webcam sering di gunakan saat pengguna komputer melakukan video call. 
8. Digitizer
Alat ini menggunakan pena elektronik atau alat salin semacam mouse yang disebut puck untuk mengubah gambar dan foto ke dalam bentuk data digital. 
9. OCR (Optical Character Recognation)

Teknik ini digunakan untuk mengubah gambar berisi teks, baik itu hasil ketik dari mesin tik, cetakan komputer, atau pun tulisan tangan  menjadi teks yang dapat diolah kembali di komputer.
10.   Lightpen
Digunakan untuk memasukkan data dalam bentuk grafik kedalam komputer. Data dimasukkan dengan cara melukiskan pena pada suatu media. 
11.   Bar Code Reader
Pola garis-garis hitam putih yang umum dijumpai pada barang-barang yang dijual di toko-toko swalayan. 
12.   Pembaca Kartus Cerdas
Sebuah komputer berukuran kecil karena dilengkapi dengan chip yang mengandung processor, RAM, ROM dan biasa digunakan untuk menyimpan data pasien, data nasabah

***
2. Perangkat Proses (Process Device) 
1. RAM
RAM (Random Access Memory) merupakan perangkat keras yang berfungsi untuk menyimpan data sementara pada komuter. Jadi saat memberikan perintah masukan pada komputer, maka memori ram akan menyimpan perintah tersebut untuk sementara dan kemudian akan di kirimkan ke processor untuk di eksekusi. 
2. Processor
Processor atau di kenal juga dengan cpu (central processing unit) merupakan perangkat keras komputer yang berfungsi sebagai otak atau inti komputer untuk mengeksekusi sebuah perintah. Perintah yang di dapat di berikan oleh memori ram komputer dan processor inilah yang mengeksekusi setiap perintah.
Kecepatan kinerja dari sebuah komputer akan sangat dipengaruhi oleh seberapa cepat processor yang dia miliki. Satuan dari processor di kenal dengan Hertz. Semakin tinggi kecepatan processor semakin cepat kinerja komputer. 
3. Motherboard
Motherboard atau sering di sebut mobo merupakan sebuah papan sirkuit pada komputer yang berfungsi untuk meletakkan dan menjaga koordinasi antara komponen komputer seperti processor, ram, kartu grafis, hardisk, cooling fan dan perangkat lainnya. 
4. Kartu grafis
Kartu grafis atau disebut dengan kartu video merupakan perangkat keras komputer yang berfungsi untuk mengolah sinyal video agar menghasilkan akselerasi yan cepat dan tampilan yang tajam, halus dan cantik.
Penggunaan kartu grafis sudah merupakan hal yang wajib ada, khususnya jika pengguna adalah orang yang senang memainkan game atau sering di gunakan juga bagi mereka yang berprofesi sebagai desain grafis untuk memaksimalkan tampilan ataupun kecepatan akselerasi video. 
5. Hardisk
Hardisk merupakan perangkat keras komputer yang berfungsi untuk menyimpan data secara permanen. Selain menyimpan data pengguna secara permanen, hardisk juga di gunakan untuk menyimpan dan menjalankan file sistem operasi komputer baik itu windows, unix, ataupun linux.
6. Power supply
 
Power supply berguna untuk menyediakan sumber daya dan mendistribusikan arus ke seluruh komponen komputer di dalam motherboard sehingga seluruh komponen dapat hidup dan bekerja sebagaimana fungsinya.
---
3. Perangkat Output (Output Device)
1. Monitor
Monitor atau di kenal juga dengan sebutan screen berfungsi untuk menampilkan gambar pada pengguna.
Seiring dengan perkembangan teknologi perangkat keras, screen atau monitor komputer juga mengalami beberapa perubahan.
Jika dahulu monitor masih dengan tipe tabung yang ukurannya besar dan konsumsi dayanya tinggi, maka untuk saat ini monitor komputer sudah tersedia dengan banyak desain mulai dari tampilan yang begitu tipis, layar dengan model LED dan tampilan gambar yang lebih jelas, nyaman untuk dilihat dan lebih hemat daya.
2. Printer
Printer merupakan perangkat keras komputer yang berguna untuk mencetak hasil atau output. Dengan adanya printer, pengguna akan bisa melakukan print atau mencetak data dan berkas penting yang di butuhkan.
3. Speaker
 
Speaker merupakan perangkat keras yang bertugas untuk mengolah sinyal audio sehingga suara yang di hasilkan komputer bisa di dengarkan oleh pengguna. Speaker sendiri ada yang sudah di satukan dengan komputer seperti halnya laptop dan gadget lainnya.
Namun begitu bisa saja menambahkan speaker lainnya untuk di hubungkan ke komputer guna mendapatkan hasil audio yang lebih bagus.
***
Pheriperal atau perangkat keras penting lainnya
Untuk membuat komputer semakin baik dalam hal memenuhi kebutuhan user, berbagai perangkat keras lainnya juga sering atau umum digunakan seperti berikut ini:
1. Storage
Storage atau dikenal dengan media penyimpanan merupakan perangkat keras komputer yang berfungsi sebagai media penyimpanan external seperti floppy disk, usb ataupun flashdisk dan hardisk external.
Storage ini sangat membantu pengguna komputer dalam hal menyimpan data. Dengan adanya storage, data akan mudah di simpan dan bisa di bawa kemana-mana dengan mudah dan flexible tanpa perlu membawa hardisk komputer anda.
2. CD/DVD RW
CD/DVD RW atau lebih dikenal juga dengan CD Drive berfungsi untuk membaca CD ataupun file yang ada dalam kepingan DVD di dalam komputer. CD/DVD RW juga berfungsi untuk memburning  data ke dalam CD ataupun DVD.
3. LAN Card
Berikutnya LAN Card (Local Area Network) merupakan perangkat keras yang berfungsi sebagai kartu jaringan. Dengan adanya kartu jaringan di komputer akan menjadikannya bisa terhubung satu sama lain di dalam jaringan komputer.
4. Modem (Modulator Demodulator)
Merupakan perangkat keras komputer yang di gunakan untuk menghubungkan komputer ke jaringan internet.
5. Cashing CPU
Cashing cpu berguna untuk melindungi motherbard dan seluruh komponen pendukung lainnya dari gangguan-gangguan luar baik itu dari debu, kotoran dan sebagainya.
Di dalam cashing inilah motherboard komputer dan perangkat pendukung lainnya di letakkan dan di susun sedemikian rupa. Cashing sendiri telah dirancang sebaik dan seefektif mungkin oleh pembuatnya agar terlihat lebih simple dan mampu memproteksi komponen yang ada di dalamnya.
6. Fan
Fan atau kipas merupakan perangkat keras yang berguna sebagi cooler atau pendingin sehingga panas yang di kelauarkan oleh komponen komputer dapat di serap, dengan demikian panas yang berlebih atau overhat dapat di hindari.
Penggunaan kipas banyak di tambahkan pada perangkat keras yang umumnya mempunyai kinerja dan menghasilkan panas tinggi, seperti kipas pada processor, kipas memori, hardisk, ups, motherboard dan sebagainya.
7. UPS
Power supply atau di kenal juga dengan UPS (Uninterruptible power supply) merupakan perangkat keras yang di gunakan untuk menjaga ke stabilan daya atau voltase pada komputer sehingga daya yang diberikan ke perangkat komputer tidak melebihi batas normal.
UPS ini juga berfungsi untuk melindungi komputer jika arus listrik mati tiba-tiba. Dengan menggunakan ups, maka sekalipun arus listrik mati maka ups masih mampu memberikan daya dan membiarkan komputer hidup beberapa saat sehingga masih sempat menyimpan data dan mematikan komputer dengan cara yang aman.
***
Komputer, yaitu peralatan (device) yang bekerja dibawah kontrol program yang tersimpan yang secara otomatis menerima, menyimpan dan memproses data untuk menghasilkan informasi yang merupakan hasil dari pemrosesan tersebut.

Sumber: perangkatkeras.net & modul kuliah dengan perubahan seperlunya


Undang-undang K3LH



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
1.  Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
2. Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
3. Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
4. Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
5. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;

Mengingat :
1.  Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

MEMUTUSKAN :
1.  Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.  “Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
2. “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
3. “Pengusaha” ialah :
a.     orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha  milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.    orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.     orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili  orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
4. “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
5. “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
6. “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.




BAB II.
RUANG LINGKUP

Pasal 2.
1.  Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a.     Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, mekanik. perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.    Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c.     Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan   atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
d.    Dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e.     Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.     Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g.     Dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h.    Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.      Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j.     Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.     Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;


BAB III.
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.

Pasal 3.
1.  Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.     mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.    mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.     mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.    memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.     memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.     memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.     mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h.    mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i.      memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.     menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.     menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.      memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.   memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.     mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.     mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.     mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.     mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.     menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4.
1.  Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.



BAB IV.
PENGAWASAN

Pasal 5.
1.  Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 6.
1.  Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
2. Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.

Pasal 7.
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 8.
1.  Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2. Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
3. Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V.
PEMBINAAN.

Pasal 9.
1.  Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.     Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b.    Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
c.     Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.    Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syaratsyarat tersebut di atas.
3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.


BAB VI.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 10.
1.  Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja-sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.


BAB VII.
KECELAKAAN.

Pasal 11.
1.  Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2. Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.


BAB VIII.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA.

Pasal 12.
1.  Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a.     Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
b.    Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.     Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.    Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e.     Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

BAB IX.
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA.

Pasal 13.
Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.


BAB X.
KEWAJIBAN PENGURUS.

Pasal 14.
Pengurus diwajibkan :
1.  Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang       undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
2. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut        petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
3. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.




BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 15.
1.  Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16.
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17.
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 18.
Undang-undang ini disebut “UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

*Sumber: iqbalfromdeathcore.blogspot.com